Tata Cara Mendirikan Koperasi

7:15 AM Unknown 0 Comments

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :

Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§  Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan Tujuan
  • Jenis koperasi dan bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan jangka waktu dan sisa hasil usaha

7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  •      2 rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  •     Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  •      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  •      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :

  •      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  •      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§   
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.   Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.  Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.   Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi


2       Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) :

1.  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.   Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang

7.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


Sumber     : https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/

0 comments:

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi

6:34 AM Unknown 0 Comments

          Koperasi adalah dari angggota unutk anggota. Memang sederhana tetapi pengertian tersebut sudah menggambarkan arti dari koperasi yang sesungguhnya.  Koperasi dapat berjalan karena adanya iuran dari anggota, dan nantinya untuk anggota kemabli. Hal itu lah mengapa koperasi memiliki pengertian dari anggota dan untuk anggota. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikannya dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi adalah produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip-prinsip gotong royong.




          Sekarang ini koperasi hanya dianggap sebagai suatu bentuk organisasi kemasyarakatan yang intensitas kegitan maupun hasil ekonominya masih berskala kecil. Koperasi ini juga biasanya ada di desa-desa yang kecil atau organisasi-organisasi yang tidak berskala besar. Padahal sebenarnya koperasi sangat mempunyai potensi jika dikembangkan dan dikelola baik oleh pemerintah dan juga masyarakat yang menjalankannya.





          Jika saya menjadi mentri koperasi tentunya saya akan mengembangkan koperasi lebih baik dari sekarang. Sekarang ini banyak tantangan yang di hadapi oleh koperasi apalagi mengingat ekonomi Indonesia yang sedang mengalami penurunan. Menurut saya koperasi sebenarnya masih sangat bisa dikembangkan karna koperasi tidak hanya untuk skala organisasi kecil tapi jika dikembangkan dapat menopang perekonomian domestik maupun  internasional. Hal ini karena sebenarnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang banyak terlibat dalam beroganisasi, berkumpul dan bergotong royong. Ini merupakan kelebihan karena jika masyarakatnya sudah mempunyai karekterisitik seperti itu tentunya tidak akan sulit unutk sama-sama membangun koperasi agar benar-benar berkembang dan menopang ekonomi masyarakat. Untuk membangun koperasi yang maju hal yang pertama yang harus dilakukan adalah dengan merekrut anggota yang memang benar-benar berkompeten dalam bidangnya. Dengan merekrut orang yang berkompeten dan mereka menjadi anggotanya akan membuat koperasi menjadi semkain maju. Tidak hanya anggota yang kompeten dalam bidangnya, anggota dari moperasi itu sendiri juga harus memiliki motivasi dan kemauan untuk memabngun koperasi bersama-sama agar menjadi lebih baik dan tentunya bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat. Hal yang kedua adalah dengan meningkatkan promosi. Dengan meningkatkan promosi akan mengundang orang-orang untuk bergabung dengan koperasi, selain itu koperasi juga harus dibuat semenarik mungkin dalam berbagai hal. Entah itu program maupun saran ayng ada di koperasi tersebut.


          Dengan berbagai hal diatas saya percaya jika saya menjadi menteri koperasi tentunya koperasi akan mengalami peningkatan. Selain itu ketekunan, kerja keras dan inovasi adalah hal yang terpenting untuk mengembangkan koperasi menajadi organisasi kemasyarakatan yang bertingkat nasional bahkan hingga internasional.

0 comments: