Resep Membuat Martabak Mini

7:32 AM Unknown 0 Comments

Hello World!



Bahan Untuk Membuat Adonan Kulit Martabak :
  • 250 gr tepung terigu
  • 1/2 sendok teh garam halus
  • 1/2 sendok teh baking powder
  • 1 sendok makan ragi instant
  • 200 gr susu bubuk
  • 2 butir telur ayam
  • 100 gr gula pasir halus
  • 500 ml air
Bahan Toping :
  • mentega secukupnya
  • coklat meses secukupnya
  • keju cheddar perut secukupnya
  • susu kental manis secukupnya
Cara Membuat Martabak Mini :
  1. Siapkan satu wadah untuk membuat adonan martabak
  2. Masukkan tepung terigu, gula pasir, garam, ragi instant dan susu bubuk, aduk sampai tercampur rata
  3. Masukkan dua butir telur yang sudah disiapkan kedalam campuran tepung
  4. Kocok dengan mixer sampai semuanya tercampur rata menjadi satu
  5. Tuang air sedikit demi sedikit kedalam adonan sambil diaduk-aduk
  6. Panaskan cetakan martabak mini lalu tuang adonan kedalamnya
  7. Tunggu sampai adonan benar-benar matang
  8. Angkat lalu beri toping pada bagian atasnya dengan mengolaes mentega terlebih dahulu kemudian taburi coklat meses dan keju parut
  9. Lalu yang terakir kucuri dengan susu kental manis
  10. Martabak mini siap untuk dinikmati
     Untuk rasa yang digunakan atau bahan toping untuk Resep Membuat Martabak Mini ini dapat disesuaikan dengan selera dan keinginan anda. Sajikan martabak mini ini dalam hidangan cemilan dalam keluarga anda, selamat mencoba.




Sumber   :   http://www.resepnasional.com/cara-membuat-martabak-manis-mini-spesial/

0 comments:

Sejarah Keanekaragaman Seni dan Budaya Indonesia

6:59 AM Unknown 0 Comments

     Hello World!


     Indonesia kaya akan ragam seni budaya sudah semestinya Indonesia berbangga, maka sudah selayaknya bagi bangsa dan masyarakat negeri ini untuk melestarikan dan menjaga ragam seni budaya yang ada di Indonesia ini. Jadi tidak mustahil jika banyak hasil cipta rasa dan karya dalam berbagai adat dan ragam seni budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini selalu dilirik oleh bangsa lain. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional.
Dalam pembahasan ragam seni budaya mempunyai pengertian  untuk Seni budaya berasal dari dua suku kata Seni - Budaya. Untuk kata Budaya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal yang diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Tapi semua terangkum menjadi satu yaitu sebuah ragam seni budaya yang ber- BINEKA TUNGGAL IKA dengan menunjukkan adat ketimuran dan berasaskan Pancasila. Secara devinisi budaya dapat di artikan sebegai tata cara hidup manusia yang dilakukan secara kelompok atau masyarakat, dan di wariskan turun-temurun dari generasi ke generasi.

     Sedangkan Seni adalah ide atau gagasan proses dari sebuah pemikiran manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dan sebuah cipta rasa manusia dalam kreatifitas. Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai, disebab masing-masing individu manusia mempunyai cita rasa yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Beberapa para ahli devinisi mengartikan bahwa seni merupakan sebuah aktifitas dalam perbuatan yang timbul dan bersifat indah, menyenangkan dan dapat memberi kepuasan tersendiri dalam jiwa suatu manusia. Sebuah seni juga bisa kita gambarkan dari sebuah penjiwaan yang dalam, dan berbeda antara orang satu dengan yang lainnya.

Kebudayaan Indonesia

     Keanekaragaman budaya Indonesia dariSabang sampai Merauke merupakan aset yang tidak ternilai harganya, sehingga harus tetap dipertahankan dan terus dilestarikan. Tetapi, sayangnya, sebagai anak bangsa masih banyak yang tidak mengetahui ragam budaya daerah lain di Indonesia, salah satunya budaya tato di Mentawai, Sumatra Barat, tindik sebagai tanda kedewasaan dan masih banyak kebudayaan lain yang belum ter ekdplorasi.
Bagi penyuka traveling ke berbagai daerah di Indonesia, khususnya yang rasa ingintahunya cukup tinggi terhadap beragam budaya, tidak ada salahnya mampir ke Mentawai untuk melihat dari dekat budaya tato yang sudah menjadi kebudayaan masyarakat setempat, selain menikmati sajian pesona alam dan lautnya.




Tato kebudayaan indonesia

     Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesiajuga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda.

Contoh dari kebudayaan rakyat pesisir adalah pesta laut yang dipersembahkan untuk para leluhur



Pesta laut


Masyarakat pesisir indonesia

     Dari berbagai kebudayaan yang ada sebagai generasi muda Indonesia patutnya kita bangga dan berusaha menghalau budaya-budaya luar yang mampu menggerus kearifan budaya lokal Indonesia dengan semangat juang dan nilai dasar Pancasila.






sumber     :     http://ragamsenidanbudaya.blogspot.co.id/2013/02/ragam-seni-dan-budaya-indonesia_26.html

0 comments:

Pencatutan Nama Presiden

9:57 AM Unknown 0 Comments

         Hello World!





          Sekarang ini jika kita melihat berita-berita di TV, surat kabar maupun media online pasti kita menemukan berita mengenai kasus pencatutan nama Presiden yang diduga dilakukan oleh ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini mulai diketahui oleh masyarakt sejak Menteri Esnergi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus pencatutan nama Presiden ke MKD pada hari Senin pekan lalu. Menteri ESDM mengatakan anggota DPR itu bersama dengan seorang pengusaha dan telah beberapa kali memanggil serta bertemu dengan pimpinan PTFI.

            Ketua DPR, Pengusaha dan pimpinda PTFI mengadakan pertemuan yang berlangsung Senin, 8Juni 2015 sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan SCBD Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut salah satu anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian perpanjangan kontrak PTFI selain itu anggota DPR tersebut juga meminta saham unutk Presiden Jokowi dan juga untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudirman Said melaporkan hal ini kepada MKD dan bukan kepada Kepolisian karena ia masih mengangap bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang diduga pimpinan DPR Setya Novanto adalah sebuah pelanggaran kode etik dan bukan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.

Sudirman Said sebagai Menteri ESDM mengatakan bahwa ia diberi mandat oleh Presiden untuk melakukan penataan sektor energi dan juga SDM, artinya ia juga harus membersihkan sektor tersebut dari berbagai praktek pemburu keuntungan dengan menggunakan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Sudirman Said enggan untuk mengungkapkan siapa saja yang ia laporkan kepada MKD. Akan tetapi dari data yang sudah media dapatkan dapat diketahui bahwa orang yang dilaporkan Sudirman Said atas dugaan pelanggaran kode etik adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.

            Dari kasus ditas menurut saya akan lebih baik jika bapa Setya Novanto langsung melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian agar di proses langsung secara hukum. Jika hanya ditindak melalui MKD saya kira rakyat tidak akan percaya karena kasus yang dihadapi Ketua DPR yang sebelumnya saat dia menghadiri kampanye salah satu calon Presiden AS pun hanya berakhir pada pelanggaran ringan. Hadirnya Setya Novanto dalam kampanye Donal Trump bisa membawa opini dunia bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia ikut mendukung Donal Trump, mengingat jabatan Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR.




Dari berbagai sumber yang saya baca banyak pakar-pakar hukum yang mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dapat dibaca akhirnya yaitu dengan penindakan yang kurang tegas dari MKD untuk orang-orang yang dilaporkan. Karena MKD terkesan melindungi berbagai anggotanya dan tidak ingin citra DPR dianggap jelek dimata masyarakat. Paahal sebaliknya, jika MKD dapat membuktikan bbahwamereka dapat bekerja dengan profesioanal dan menindak tegas bentuk pelanggaran yang ada tentunya hal ini menjadi titik balik dari lahirnya keadilan di Indonesia. Masyarakat akan lebih menaruh kepercayaannya terhadap para anggota dewan karena sudah menegakan keadilan.

0 comments:

Tata Cara Mendirikan Koperasi

7:15 AM Unknown 0 Comments

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :

Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§  Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan Tujuan
  • Jenis koperasi dan bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan jangka waktu dan sisa hasil usaha

7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  •      2 rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  •     Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  •      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  •      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :

  •      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  •      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§   
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.   Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.  Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.   Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi


2       Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) :

1.  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.   Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang

7.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


Sumber     : https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/

0 comments:

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi

6:34 AM Unknown 0 Comments

          Koperasi adalah dari angggota unutk anggota. Memang sederhana tetapi pengertian tersebut sudah menggambarkan arti dari koperasi yang sesungguhnya.  Koperasi dapat berjalan karena adanya iuran dari anggota, dan nantinya untuk anggota kemabli. Hal itu lah mengapa koperasi memiliki pengertian dari anggota dan untuk anggota. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikannya dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi adalah produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip-prinsip gotong royong.




          Sekarang ini koperasi hanya dianggap sebagai suatu bentuk organisasi kemasyarakatan yang intensitas kegitan maupun hasil ekonominya masih berskala kecil. Koperasi ini juga biasanya ada di desa-desa yang kecil atau organisasi-organisasi yang tidak berskala besar. Padahal sebenarnya koperasi sangat mempunyai potensi jika dikembangkan dan dikelola baik oleh pemerintah dan juga masyarakat yang menjalankannya.





          Jika saya menjadi mentri koperasi tentunya saya akan mengembangkan koperasi lebih baik dari sekarang. Sekarang ini banyak tantangan yang di hadapi oleh koperasi apalagi mengingat ekonomi Indonesia yang sedang mengalami penurunan. Menurut saya koperasi sebenarnya masih sangat bisa dikembangkan karna koperasi tidak hanya untuk skala organisasi kecil tapi jika dikembangkan dapat menopang perekonomian domestik maupun  internasional. Hal ini karena sebenarnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang banyak terlibat dalam beroganisasi, berkumpul dan bergotong royong. Ini merupakan kelebihan karena jika masyarakatnya sudah mempunyai karekterisitik seperti itu tentunya tidak akan sulit unutk sama-sama membangun koperasi agar benar-benar berkembang dan menopang ekonomi masyarakat. Untuk membangun koperasi yang maju hal yang pertama yang harus dilakukan adalah dengan merekrut anggota yang memang benar-benar berkompeten dalam bidangnya. Dengan merekrut orang yang berkompeten dan mereka menjadi anggotanya akan membuat koperasi menjadi semkain maju. Tidak hanya anggota yang kompeten dalam bidangnya, anggota dari moperasi itu sendiri juga harus memiliki motivasi dan kemauan untuk memabngun koperasi bersama-sama agar menjadi lebih baik dan tentunya bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat. Hal yang kedua adalah dengan meningkatkan promosi. Dengan meningkatkan promosi akan mengundang orang-orang untuk bergabung dengan koperasi, selain itu koperasi juga harus dibuat semenarik mungkin dalam berbagai hal. Entah itu program maupun saran ayng ada di koperasi tersebut.


          Dengan berbagai hal diatas saya percaya jika saya menjadi menteri koperasi tentunya koperasi akan mengalami peningkatan. Selain itu ketekunan, kerja keras dan inovasi adalah hal yang terpenting untuk mengembangkan koperasi menajadi organisasi kemasyarakatan yang bertingkat nasional bahkan hingga internasional.

0 comments:

Ketahanan pangan Indonesia

6:19 AM Unknown 0 Comments

Materi : Ketahanan pangan Indonesia
              Emilinda Putri - 1 EB 26







          Pada tahun 1983 Indonesia mampu mencatat prestasi sebagai negara swasembada beras dan bahkan pada tahun 1984 keberhasilan swasembada beras tersebut mampu mengantarkan Indonesia mendapatkan penghargaan dari FAO. Yang terjadi pada saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang menggantungkan untuk kebutuhan pangannya dari impor seperti Beras, Kedelai, Jagung, Gula, Kacang Tanah dan lainnya. Hal ini akan berlanjut terus apabila tidak ada “revolusi” dalam bidang pertanian.

          Berdasarkan hasil peringkat penyusunan indeks ketahanan pangan negara-negara di dunia yang dibuat oleh The Economist, Indonesia berada pada posisi 66, dibawah Vietnam (peringkat 60) dan Filipina (peringkat 64) serta ternyata Indonesia berada satu peringkat di atas Ghana. “Kita perlu menyadari bahwa Indonesia dalam peringkat indeks ketahanan pangan masih jauh dibanding negara maju, bahkan masih ketinggalan dibanding negara tetangan di kawasan ASEAN
Pentingnya melihat pertanian dan pangan sebagai suatu sektor tersendiri, maka perlu melihat juga pertanian dan pangan dalam konteks Indonesia secara keseluruhan. Ketersediaan lahan pertanian berkorelasi positif dengan keberhasilan suatu negara dalam melakukan transformasi ekonomi, 
keberhasilan transformasi ekonomi akan mempercepat peningkatan luas lahan  usaha tani per petani




          Menurut  saya sekarang ini sudah saatnya Indonesia untuk mengulang kejayaannya untuk swasembada beras. Karena sebenarnya Indonesia aalah negara agraris yang  sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah bertani selain itu Indonesia adalah negara yang kaya dan subur . Hampir semua tanaman bisa ditanam di tanah Indonesia yang subur ini. Ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk memberikan kesejahteraaan kepada petani. Dengan tidak hanya mengejar pemangunan tetapi juga harus memperhatikan masalah pangan. Banyak sekarang ini lahan pertanian yang beralih fungsi untuk perumahan maupun mall. Hal itu bisa terjadi karena petani tidak makmur maka mereka mengambil keputusan untuk menjuan tanah mereka agar dapat bertahan hidup. Dengan mensejahterakan petani maka say ayakin Indonesia mampu untuk swasembada lagi.


Sumber :

https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/13-ketahanan-pangan-nasional.pdf
http://www.polije.ac.id/id/berita/423-tantangan-ketahanan-pangan-nasional.html

0 comments:

Kebijakan Kenaikan Harga BBM

5:44 AM Unknown 0 Comments

Materi : Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia
              Emilinda Putri - 1 EB 26





          Pemerintahan Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar untuk daerah di luar Jawa, Madura dan Bali. Kenaikan harga masing masing Rp 500 untuk kedua jenis BBM itu. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, kenaikan harga BBM itu antara lain disebabkan nilai Rupiah yang melemah. Rupiah sekarang masih Rp 13.000 lebih per Dolar AS, minyak juga akan naik lagi.

          Meskipun harga bbm naik tetapi pemerintah meyakinkan bahwa tarif angkutan umum tidak akan naik. Hal ini dikarenakan angkutan umum sudah naik beberapa waktu yang lalu, sehingga saat ini tidak perlu naik lagi. tarif angkutan umum di daerah, pengaturannya dikembalikan ke masing-masing Pemerintah Daerah. Tapi dia meminta para wali kota, bupati, dan gubernur untuk tidak menaikkan tarif angkutan. Di beberapa kota, berbagai kelompok mahasiswa menggelar aksi memrotes kenaikan harga BBM yang dinilai menyulitkan masyarakat yang berpenghasilan rendah.



          Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bbm ini menimbulkan kritikan dari berbagai macam pihak. Hal ini dikareakan beluk setengah tahun pemerintahan jokowi tetapi harga bahan bakar sudah mengalami kenaikan dua kali. Hal ini menyebabkan  harga di masyarakat. Berbagai bahan-bahan pokok masyarakat mengalami kenaikan dikarenakan harga bbm yang naik. Walaupun adanya penurunan harga bbm harga barang-barang pokok yang ada di pasaran tetap cenderung kurang stabil dan sulit unutk mengalami penurunan kembali. Jika hal ini terus berlangsung maka akan menimbulkan ketidakstabilan harga yang ada di masyarakat.


          Menurut saya pemerintah sebaiknya menerapkan standar dalam penentuan harga bbm karna jika kita mengikuti harga minyak dunia tentunya akan beruba-ubah. Hal ini membawa dampak yang kurang baik bagi masyarakat. Selain tidak adanya stabilitas harga masyarakat pun agar menjadi bingung menentukan harga entah itu kendaraan umum,bahan pokok dan lain sebagainya.



Sumber :

https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/10-arah-kebijakan-ekonomi-indonesia-dalam-perdagangan-dan-investasi-riil.pdf

0 comments: