Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati
Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya
yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum
Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Sumber :
Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Para Pakar
- Rachmadi
Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam
Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
0 comments: