Realisasi Perhitungan Pajak Tahun 2014

Data Pajak Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2014

Profesi Akuntansi

Akuntansi merupakan salah satu jurusan yang masih banyak diminati mahasiswa saat ini. Pendidikan akuntansi harus menghasilkan akuntan yang profesional sejalan dengan perkembangan kebutuhan akan jasa akuntansi pada masa mendatang. Pendidikan tinggi akuntansi yang tidak menghasilkan seorang profesionalisme sebagai akuntan tentunya tidak akan laku di pasaran tenaga kerja. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 179/U/2001 tentang penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), dan Surat Keputusan Mendiknas Nomor. 180/P/2001 tentang Pengangkatan Panitia ahli Persamaan Ijasah Akuntan, serta ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 28 Maret 2002, antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Dirjen Dikti Depdiknas atas pelaksanaan pendidikan profesi akuntan, yang pada akhirnya Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) di Indonesia dapat terealisasi setelah sekian lama ditunggu oleh berbagai kalangan khususnya para penyelenggara pendidikan akuntansi yang lulusannya tidak secara otomatis mendapatkan gelar dengan sebutan akuntan. Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai profesi akuntansi kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian dari profesi dan akuntansi.Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam merancang sesuatu. Menurut Suparwoto, pengertian akuntansi adalah suatu sistem atau kemampuan untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan serta memberikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern ini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh, lembaga perpajakan, masyarakat umum dan lain-lain. Fungsi utama Akuntansi seperti sudah kita pahami pada pengertian akuntansi dan tujuan akuntansi diatas adalah sebagai informasi keuangan kepada lembaga ekonomi dan pemegang keputusan. Tujuan akuntansi adalah sebagai berikut: 1. Sebagai sumber acuan informasi keuangan yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi. 2. Sumber informasi terpercaya dalam hal perubahan-perubahan dan perbandingan sumber ekonomi setelah terjadinya kegiatan usaha dari waktu ke waktu. 3. Membantu penggunanya dalam membaca informasi keuangan yang berguna untuk memperkirakan posisi perusahaan dan potensi perusahaan dalam menambah sumber ekonomi baru maupun laba. 4. Memonitor jika terjadi perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban. 5. Menyampaikan data-data secara detail yang nantinya akan digunakan oleh pengguna laporan keuangan baik internal maupun eksternal. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Mengingat pentingnya PPAk bagi mahasiswa Akuntansi maka diperlukan motivasi dari dalam diri mahasiswa terhadap minat untuk mengikuti PPAk, yang diharapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan mahasiswa tersebut. Tujuan tersebut tidak dapat tercapai bila mahsiswa belum mengenal atau arti penting PPAk dan apa yang akan didapatkan dari mengikuti PPAk.Sebelum mengikuti PPAk tentu mahasiswa harus mempersiapkan landasan yang kuat untuk itu.Oleh karena itu mahasiwa harus termotivasi dengan menguasai materi yang berhubungan dengan akuntansi secara baik. Pencapaian ini tentu harus didukung oleh proses belajar dan mengajar yang baik. Berikut adalah contoh profesi-profesi akuntansi yang dikenal : 1. Akuntan Publik adalah akuntan yang bekerja dengan membuka kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan pelayanan kepada perusahaan dalam bidang audit, penyusunan sistem akuntansi dan jasa lainnya secara independen. 2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai dalam bidang akuntansi di perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta. 3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai pemerintah yang bidang dan aktivitas pekerjaannya berkaitan langsung dalam bidang akuntansi, seperti BPK, kantor pajak dan sebgainya. 4. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik sebagai dosen maupun sebagai guru di sekolah lanjutan. 5. Akuntan yang bekerja di luar bidang akuntansi, misalnya akuntan membuka usaha sendiri, akuntan yang bekerja di pemerintahan tetapi tidak dalam bidang akuntansi dan sebagainya. Jalur Pendidikan PPAk di Indonesia Pendidikan Profesi Akuntansi adalah pendidikan tambahan pada jalur pendidikan sekolah setelah program Sarjana Ilmu Ekonomi pada program studi Akutansi. Tujuan bidang profesi Akuntansi dan memberikan kompensasi akuntansi, selanjutnya lulusan PPAk berhak menyandang profesi “Akuntansi” PPAk Indonesia telah diatur dalam KepMendikbud No. 056/U/1997 tentang penyelenggaraan profesi Akuntansi yang mulai berlaku pada tanggal 30 maret 1999 (SY. 1999) dan berdasarkan SK Mendiknas nomor 179/U/2001 gelar Akuntansi hanya bisa diperoleh melalui PPAk. Sebelum adanya program PPAk (sebelum tahun 2002), di Indonesia dikenal ada dua jalur pendidikan untuk mendapatkan gelar akuntan dengan nomor register, yaitu : 1. Fakultas Ekonomi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bagi mereka yang ingin menjadi Akuntan sekaligus berhak memakai gelar Akuntan (Ak)dapat memasuki jalur Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mempunyai jurusan Akuntansi seperti Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Brawijaya Malang, USU dsb 2. Fakultas Ekonomi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 1.1 Lulus Sarjana Ekonomi Negara 1.2 Ujian Negara Akuntansi 1) UNA Dasar 2) UNA Profesi Dengan adanya program PPAk sejak September 2002, maka gelar akuntan bukan lagi dimonopoli Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertentu yang diberi hak istimewa oleh Depdiknas, tetapi sudah menjadi hak bersama bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian dapat diharapkan para akuntan dimasa mendatang, khususnya dalam era globalisasi ekonomi, akan menjadi akuntan yang profesional di tingkat global. Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) penting bagi mahasiswa jurusan akuntansi, sebab PPAk dapat memberikan kontribusi untuk menjadi seorang akuntan yang profesional. Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Peluang profesi Akuntan publik meliputi : 1. Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit. 2. BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan publik baik langsung ataupun atas nama BPK 3. Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di atudit oleh Akuntan Publik 4. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan publik 5. Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan 6. Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu. 7. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan auditan 8. Audit dana Kampanye, Pemilu 9. Audit dana hibah 10. Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat 11. Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP) 12. Banyak UU mewajibkan perusahaan diaudit oleh KAP sehingga butuh akuntan agar dapat menyajikan laporan keuangan secara benar sesuai standar akuntansi yang berlaku. Misalnya: UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 68). 13. Pemerintah Pusat, Pemda, dan lembaga non kementerian, laporan keuangannya diaudit. 14. Era otonomi daerah mengharuskan Pemda membuat laporan keuangan terpisah dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (UU 32/2004 dan diubah dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah). Jika akuntan Indonesia memiliki kompetensi yang mencukupi, maka tidak perlu takut dengan akuntan asing. Bila akuntan Indonesia dan asing samasama memiliki kompetensi yang sama (bisa dilihat dari sertifikat profesi internasional yang dimiliki), maka secara teoritis memiliki kemampuan/kompetensi yang setara. Akuntan Indonesia yang kompeten bebas bekerja di negara ASEAN lainnya yang memberikan imbalan dan masa depan lebih baik dari perusahaan/institusi di Indonesia (strategi ofensif) Sumber : https://maradana.wordpress.com/modul/pengantar-akuntansi/profesi-dan-bidang-bidang-akuntansi/ http://download.portalgaruda.org/article.php?article=63252&val=4585&title=PENGARUH%20MOTIVASI%20%20TERHADAP%20MINAT%20MAHASISWA%20AKUNTANSI%20UNTUK%20MENGIKUTI%20PENDIDIKAN%20PROFESI%20AKUNTANSI%20(PPAk)

Exclamatory, Declarative,Imperative and Introgative Sentences.

• Exclamatory sentence Exclamatory sentence atau kalimat seruan merupakan tipe kalimat dalam bahasa Inggris yang menyatakan perasaan yang kuat (strong feeling) melalui seruan. Kalimat ini digunakan untuk mengungkapkan perasaan seseorang tentang sesuatu secara spontan, perasaan bahagia, sedih, heran, dan sebagainya. Pada bagian akhir exclamatory sentence ini selalu diakhiri dengan tanda baca ‘!’ (exclamation mark/ tanda seru). Example : What a beatiful dress! Hey! Indri comes! It is a bad day ever! How lucky she is! Oh,no! I left my phone on cabinet! • Declarative Sentence Tipe kalimat declarative sentence menyatakan suatu pikiran yang utuh (complete thought). Oleh karena itu, untuk membentuk suatu pikiran yang utuh, declarative sentence harus memiliki subject dan predicate (berupa verb dan biasanya tambahan elemen lain). Selain itu, tipe kalimat ini diakhiri oleh full stop (titik). Example : Tempe is a tradisional food from Indonesia. Emilinda Putri was born in Sukabumi on October 29,1996. Some people agree with the speaker’s opinion. I like banana pancake with chocolate sauce. • Imperative Sentence Imperative sentence adalah sentence type (tipe kalimat) yang digunakan untuk membuat perintah (command), permintaan (request), atau petunjuk (direction). Example : Don’t step on the grass. Add an egg to the noodles so it will taste good. Go straight ahead the turn right in the 3rd building.

Curriculum Vitae

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat



Pengertian

Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
  1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  4. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4)      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Oligopoli
  2. Penetapan harga
  3. Pembagian wilayah
  4. Pemboikotan
  5. Kartel
  6. Trust
  7. Oligopsoni
  8. Integrasi vertikal
  9. Perjanjian tertutup
  10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
  1. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
  1. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.



sumber :

https://pandubudimulya.wordpress.com/2015/06/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Mengapa Harga Daging Naik Saat Lebaran?






 Sudah seperti tradisi setiap tahunnya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri, harga sembako di pasar mengalami kenaikan. Kenaikan ini berada pada rentang harga yang bervariasi. Ada yang meningkat signifikan ada juga yang tidak. Namun fenomena ini seolah lumrah terjadi ketika momen menjelang Ramadan dan Lebaran. Sebenarnya apa akar masalah ini? Apakah hanya karena faktor supply dan demand yang timpang? Mungkin bisa jadi begitu, tapi pasti ada beberapa hal lain yang memengaruhi.

Berikut ini adalah beberapa alasan yang yang melatarbelakangi terjadinya kenaikan harga sembako di pasar kala jelang Ramadan dan Lebaran.

1.      Politik Sembako Menjelang Lebaran Pasar tradisional.

Alasan pertama menurut Mania Telo adalah adanya politik sembako saat menjelang lebaran. Memang, kebutuhan dan permintaan sembako yang ada di Indonesia sangat spesifik ketika menjelang hari raya. Apalagi ditambah dengan mayoritas umat muslim di Indonesia yang mempunyai kebiasaan unik yang tidak ditemui di negara lain. Kebiasaan ini kemudian menyebabkan meningkatkan perilaku konsumsi di masyarakat. Oleh karena itu tidak jarang faktor supply dan demand menjadi alasan. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan kecepatan distribusi. Menurut Mania, penyebabnya adalah produk sembako merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi dengan berbagai faktor. Bahkan seperti cuaca hingga kurs mata uang dapat memengaruhi. Karena itulah muncul kecurigaan dan tuduhan adanya kartel (penimbunan) dan macam-macam tuduhan lainnya pada pengusaha dan ini bisa dikatakan sebuah bentuk intimidasi. Dalam permainan harga ini pemerintah pasti tahu lebih banyak. Karena yang bermain di distribusi seperti ini tidak cukup banyak. Apalagi untuk permainan bahan sembako impor. Jadi, ketika harga semakin mahal karena pemain impor ikut "bermain mata" maka tidak usah lagi ada tuduhan kartel. Oleh karena itu Presiden harus membereskan aturan tata niaga yang masih menimbulkan harga sembako malah menjadi mahal dan tidak stabil.

2.      Gagalnya Intervensi Pemerintah pada Daging Sapi Penjual daging sapi.

Pemerintah terus berupaya untuk menekan harga daging sapi agar tetap berada pada kondisi yang stabil yaitu pada harga Rp 80 ribu per kilogram. Namun sebenarnya yang perlu diperhatikan menurut Reinhard Hutabarat adalah keseimbangan. Nah di situlah peran pemerintah sebagai regulator yang mampu mengatur keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Dalam kepentingan bisnis daging sapi ini pemerintah tentu perlu memerhatikan beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah peternak. Bagi peternak biaya yang paling besar adalah pengadaan bakalan atau anakan sapi. Jika pemerintah mau mensubsidi harga bakalan atau anakan sapi maka harga daging bisa ditekan. Kedua, konsumen. Ini adalah letak persoalan terbesar. Konsumen langsung biasanya membeli daging sapi jenis tertentu sedangkan konsumen tak langsung membeli semua jenis daging yang ada. Ketiga adalah pedagang. Pedagang adalah pihak yang membuat ketentuan laba sebuah komoditas. Di sini pedagang juga memegang peranan penting.

3.      Harga Sembako Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri: Plus Minus Kebijakan Jokowi dan Habibie Presiden Joko Widodo dan Mantan Presiden BJ Habibie.
Habibie adalah sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia dan tentu saja keahliannya dalam teknologi tidak diragukan. Namun untuk masalah manuver politik, Jokowi lebih ahli. Namun menurut Almizan Ulfa Jokowi jelas kalah dalam kemampuan mengendalikan harga sembako. Meski dalam masa pemerintahan yang singkat, Habibie terbukti mampu menekan harga sembako tetap berada pada harga yang wajar. Dan lebih hebat lagi pengendalian tersebut tidak memerlukan dana APBN. Sebenarnya perbedaan yang terlihat adalah kebijakan yang diambil. Pada masa pemerintahan Jokowi saat ini menurut Almizan, merogoh kocek APBN dalam jumlah yang besar. Ini mencakup anggaran yang dikucurkan Perum Bulog sebesar 5 triliun serta anggaran kedaulatan pangan sebesar 4,2 triliun. Selain itu Menteri Perdagangan juga terlihat kurang koordinasi, Menteri Pertanian menyatakan ini adalah anomali dan masih ada beberapa lagi yang miskoordinasi. Inilah yang harus segera dibenahi.

4.      Harga Daging: Mari Berpikir Rasional Daging sapi di pasar tradisional.

Keinginan pemerintah selama Ramadan dan Lebaran agar daging sapi berada pada harga yang ideal menimbulkan pertanyaan, apakah benar akan terealisasi? Melihat hal ini, Ronny Noor kemudian menjabarkan bahwa ada beberapa fakta yang harus diperhatikan. Pertama, produksi daging nasional memang kurang. Fakta menunjukkan produksi daging nasional hanya mampu mencukupi maksimal sekitar 85% kebutuhan daging nasional. Oleh karena itu untuk menutup kekurangan suplai ini maka pemerintah harus melakukan impor. Fakta kedua, haruskah mengimpor daging hanya dari Australia? Salah satu alasan utama mengapa sampai saat ini kita mengandalkan daging impor dari Australia adalah masalah aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku. Adanya aturan inilah membuat ketergantungan Indonesia akan supplai daging dan ternak hidup dari Australia semakin kronis yang berujung pada tingginya harga daging di pasaran karena tidak adanya persaingan harga. Ketiga, impor sapi hidup memang pilihan utama. Aturan yang ada saat ini yang sebenarnya mengharuskan pihak pengimpor untuk memelihara sapi impornya sampai batas waktu tertentu dinilai masih memadai. Keempat, harus berani berkeringat. Penanganan serius memang tengah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dan ini tertuang dalam kedaulagan dan keamanan pangan nasional. Namun selama akar masalahnya tidak diatasi maka lonjakan daging sapi akan tetap jadi ritual tahunan. (YUD)

 

sumber :



http://www.kompasiana.com/kompasiana/4-alasan-mengapa-harga-sembako-naik-saat-lebaran_576d01aad27e611907da10b8