Profesi Akuntansi

8:51 AM Unknown 0 Comments

Akuntansi merupakan salah satu jurusan yang masih banyak diminati mahasiswa saat ini. Pendidikan akuntansi harus menghasilkan akuntan yang profesional sejalan dengan perkembangan kebutuhan akan jasa akuntansi pada masa mendatang. Pendidikan tinggi akuntansi yang tidak menghasilkan seorang profesionalisme sebagai akuntan tentunya tidak akan laku di pasaran tenaga kerja. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 179/U/2001 tentang penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), dan Surat Keputusan Mendiknas Nomor. 180/P/2001 tentang Pengangkatan Panitia ahli Persamaan Ijasah Akuntan, serta ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 28 Maret 2002, antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Dirjen Dikti Depdiknas atas pelaksanaan pendidikan profesi akuntan, yang pada akhirnya Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) di Indonesia dapat terealisasi setelah sekian lama ditunggu oleh berbagai kalangan khususnya para penyelenggara pendidikan akuntansi yang lulusannya tidak secara otomatis mendapatkan gelar dengan sebutan akuntan. Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai profesi akuntansi kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian dari profesi dan akuntansi.Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam merancang sesuatu. Menurut Suparwoto, pengertian akuntansi adalah suatu sistem atau kemampuan untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan serta memberikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern ini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh, lembaga perpajakan, masyarakat umum dan lain-lain. Fungsi utama Akuntansi seperti sudah kita pahami pada pengertian akuntansi dan tujuan akuntansi diatas adalah sebagai informasi keuangan kepada lembaga ekonomi dan pemegang keputusan. Tujuan akuntansi adalah sebagai berikut: 1. Sebagai sumber acuan informasi keuangan yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi. 2. Sumber informasi terpercaya dalam hal perubahan-perubahan dan perbandingan sumber ekonomi setelah terjadinya kegiatan usaha dari waktu ke waktu. 3. Membantu penggunanya dalam membaca informasi keuangan yang berguna untuk memperkirakan posisi perusahaan dan potensi perusahaan dalam menambah sumber ekonomi baru maupun laba. 4. Memonitor jika terjadi perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban. 5. Menyampaikan data-data secara detail yang nantinya akan digunakan oleh pengguna laporan keuangan baik internal maupun eksternal. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Mengingat pentingnya PPAk bagi mahasiswa Akuntansi maka diperlukan motivasi dari dalam diri mahasiswa terhadap minat untuk mengikuti PPAk, yang diharapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan mahasiswa tersebut. Tujuan tersebut tidak dapat tercapai bila mahsiswa belum mengenal atau arti penting PPAk dan apa yang akan didapatkan dari mengikuti PPAk.Sebelum mengikuti PPAk tentu mahasiswa harus mempersiapkan landasan yang kuat untuk itu.Oleh karena itu mahasiwa harus termotivasi dengan menguasai materi yang berhubungan dengan akuntansi secara baik. Pencapaian ini tentu harus didukung oleh proses belajar dan mengajar yang baik. Berikut adalah contoh profesi-profesi akuntansi yang dikenal : 1. Akuntan Publik adalah akuntan yang bekerja dengan membuka kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan pelayanan kepada perusahaan dalam bidang audit, penyusunan sistem akuntansi dan jasa lainnya secara independen. 2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai dalam bidang akuntansi di perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta. 3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai pemerintah yang bidang dan aktivitas pekerjaannya berkaitan langsung dalam bidang akuntansi, seperti BPK, kantor pajak dan sebgainya. 4. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik sebagai dosen maupun sebagai guru di sekolah lanjutan. 5. Akuntan yang bekerja di luar bidang akuntansi, misalnya akuntan membuka usaha sendiri, akuntan yang bekerja di pemerintahan tetapi tidak dalam bidang akuntansi dan sebagainya. Jalur Pendidikan PPAk di Indonesia Pendidikan Profesi Akuntansi adalah pendidikan tambahan pada jalur pendidikan sekolah setelah program Sarjana Ilmu Ekonomi pada program studi Akutansi. Tujuan bidang profesi Akuntansi dan memberikan kompensasi akuntansi, selanjutnya lulusan PPAk berhak menyandang profesi “Akuntansi” PPAk Indonesia telah diatur dalam KepMendikbud No. 056/U/1997 tentang penyelenggaraan profesi Akuntansi yang mulai berlaku pada tanggal 30 maret 1999 (SY. 1999) dan berdasarkan SK Mendiknas nomor 179/U/2001 gelar Akuntansi hanya bisa diperoleh melalui PPAk. Sebelum adanya program PPAk (sebelum tahun 2002), di Indonesia dikenal ada dua jalur pendidikan untuk mendapatkan gelar akuntan dengan nomor register, yaitu : 1. Fakultas Ekonomi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bagi mereka yang ingin menjadi Akuntan sekaligus berhak memakai gelar Akuntan (Ak)dapat memasuki jalur Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mempunyai jurusan Akuntansi seperti Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Brawijaya Malang, USU dsb 2. Fakultas Ekonomi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 1.1 Lulus Sarjana Ekonomi Negara 1.2 Ujian Negara Akuntansi 1) UNA Dasar 2) UNA Profesi Dengan adanya program PPAk sejak September 2002, maka gelar akuntan bukan lagi dimonopoli Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertentu yang diberi hak istimewa oleh Depdiknas, tetapi sudah menjadi hak bersama bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian dapat diharapkan para akuntan dimasa mendatang, khususnya dalam era globalisasi ekonomi, akan menjadi akuntan yang profesional di tingkat global. Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) penting bagi mahasiswa jurusan akuntansi, sebab PPAk dapat memberikan kontribusi untuk menjadi seorang akuntan yang profesional. Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Peluang profesi Akuntan publik meliputi : 1. Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit. 2. BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan publik baik langsung ataupun atas nama BPK 3. Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di atudit oleh Akuntan Publik 4. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan publik 5. Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan 6. Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu. 7. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan auditan 8. Audit dana Kampanye, Pemilu 9. Audit dana hibah 10. Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat 11. Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP) 12. Banyak UU mewajibkan perusahaan diaudit oleh KAP sehingga butuh akuntan agar dapat menyajikan laporan keuangan secara benar sesuai standar akuntansi yang berlaku. Misalnya: UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 68). 13. Pemerintah Pusat, Pemda, dan lembaga non kementerian, laporan keuangannya diaudit. 14. Era otonomi daerah mengharuskan Pemda membuat laporan keuangan terpisah dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (UU 32/2004 dan diubah dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah). Jika akuntan Indonesia memiliki kompetensi yang mencukupi, maka tidak perlu takut dengan akuntan asing. Bila akuntan Indonesia dan asing samasama memiliki kompetensi yang sama (bisa dilihat dari sertifikat profesi internasional yang dimiliki), maka secara teoritis memiliki kemampuan/kompetensi yang setara. Akuntan Indonesia yang kompeten bebas bekerja di negara ASEAN lainnya yang memberikan imbalan dan masa depan lebih baik dari perusahaan/institusi di Indonesia (strategi ofensif) Sumber : https://maradana.wordpress.com/modul/pengantar-akuntansi/profesi-dan-bidang-bidang-akuntansi/ http://download.portalgaruda.org/article.php?article=63252&val=4585&title=PENGARUH%20MOTIVASI%20%20TERHADAP%20MINAT%20MAHASISWA%20AKUNTANSI%20UNTUK%20MENGIKUTI%20PENDIDIKAN%20PROFESI%20AKUNTANSI%20(PPAk)

You Might Also Like

0 comments: