Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
10:11 AM
Unknown
0 Comments
10:11 AM Unknown 0 Comments
Pengertian
Menurut UU
nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan
atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha
tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara
melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU
nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak
sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
Asas dan
Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan
yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun
kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan
pasar
Di dalam UU
no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
- menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
- membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
- melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5) Posisi
Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan
Rangkap
Dalam Pasal
26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki
jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan
lain.
7) Pemilikan
Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
8) Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal
28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk
sebagai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertikal
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang
dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
- Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b)
Penetapan harga
(c)
Pembagian wilayah
(d)
Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g)
Oligopsoni
(h)
Integrasi vertical
(i)
Perjanjian tertutup
(j)
Perjanjian dengan pihak luar negeri
- Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b)
Monopsoni
(c)
Penguasaan pasar
(d)
Persekongkolan
- Posisi dominan, yang meliputi :
(a)
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan
rangkap
(e)
Pemilikan saham
(f) Merger,
akuisisi, konsolidasi
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU
Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
sumber :
https://pandubudimulya.wordpress.com/2015/06/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Mengapa Harga Daging Naik Saat Lebaran?
10:05 AM
Unknown
0 Comments
10:05 AM Unknown 0 Comments
Sudah
seperti tradisi setiap tahunnya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri, harga
sembako di pasar mengalami kenaikan. Kenaikan ini berada pada rentang harga
yang bervariasi. Ada yang meningkat signifikan ada juga yang tidak. Namun
fenomena ini seolah lumrah terjadi ketika momen menjelang Ramadan dan Lebaran.
Sebenarnya apa akar masalah ini? Apakah hanya karena faktor supply dan demand
yang timpang? Mungkin bisa jadi begitu, tapi pasti ada beberapa hal lain yang
memengaruhi.
Berikut ini
adalah beberapa alasan yang yang melatarbelakangi terjadinya kenaikan harga
sembako di pasar kala jelang Ramadan dan Lebaran.
1. Politik Sembako Menjelang Lebaran
Pasar tradisional.
Alasan pertama menurut Mania Telo adalah adanya
politik sembako saat menjelang lebaran. Memang, kebutuhan dan permintaan
sembako yang ada di Indonesia sangat spesifik ketika menjelang hari raya.
Apalagi ditambah dengan mayoritas umat muslim di Indonesia yang mempunyai
kebiasaan unik yang tidak ditemui di negara lain. Kebiasaan ini kemudian
menyebabkan meningkatkan perilaku konsumsi di masyarakat. Oleh karena itu tidak
jarang faktor supply dan demand menjadi alasan. Sayangnya, hal ini tidak
diimbangi dengan kecepatan distribusi. Menurut Mania, penyebabnya adalah produk
sembako merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi dengan berbagai faktor.
Bahkan seperti cuaca hingga kurs mata uang dapat memengaruhi. Karena itulah
muncul kecurigaan dan tuduhan adanya kartel (penimbunan) dan macam-macam
tuduhan lainnya pada pengusaha dan ini bisa dikatakan sebuah bentuk intimidasi.
Dalam permainan harga ini pemerintah pasti tahu lebih banyak. Karena yang
bermain di distribusi seperti ini tidak cukup banyak. Apalagi untuk permainan
bahan sembako impor. Jadi, ketika harga semakin mahal karena pemain impor ikut
"bermain mata" maka tidak usah lagi ada tuduhan kartel. Oleh karena
itu Presiden harus membereskan aturan tata niaga yang masih menimbulkan harga
sembako malah menjadi mahal dan tidak stabil.
2.
Gagalnya
Intervensi Pemerintah pada Daging Sapi Penjual daging sapi.
Pemerintah terus berupaya untuk menekan harga daging
sapi agar tetap berada pada kondisi yang stabil yaitu pada harga Rp 80 ribu per
kilogram. Namun sebenarnya yang perlu diperhatikan menurut Reinhard Hutabarat
adalah keseimbangan. Nah di situlah peran pemerintah sebagai regulator yang
mampu mengatur keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Dalam kepentingan
bisnis daging sapi ini pemerintah tentu perlu memerhatikan beberapa pihak yang
terlibat. Pertama adalah peternak. Bagi peternak biaya yang paling besar adalah
pengadaan bakalan atau anakan sapi. Jika pemerintah mau mensubsidi harga
bakalan atau anakan sapi maka harga daging bisa ditekan. Kedua, konsumen. Ini
adalah letak persoalan terbesar. Konsumen langsung biasanya membeli daging sapi
jenis tertentu sedangkan konsumen tak langsung membeli semua jenis daging yang
ada. Ketiga adalah pedagang. Pedagang adalah pihak yang membuat ketentuan laba
sebuah komoditas. Di sini pedagang juga memegang peranan penting.
3. Harga Sembako Menjelang Ramadhan dan
Idul Fitri: Plus Minus Kebijakan Jokowi dan Habibie Presiden Joko Widodo dan
Mantan Presiden BJ Habibie.
Habibie adalah sosok yang pernah menjadi orang nomor
satu di Indonesia dan tentu saja keahliannya dalam teknologi tidak diragukan.
Namun untuk masalah manuver politik, Jokowi lebih ahli. Namun menurut Almizan
Ulfa Jokowi jelas kalah dalam kemampuan mengendalikan harga sembako. Meski
dalam masa pemerintahan yang singkat, Habibie terbukti mampu menekan harga
sembako tetap berada pada harga yang wajar. Dan lebih hebat lagi pengendalian
tersebut tidak memerlukan dana APBN. Sebenarnya perbedaan yang terlihat adalah
kebijakan yang diambil. Pada masa pemerintahan Jokowi saat ini menurut Almizan,
merogoh kocek APBN dalam jumlah yang besar. Ini mencakup anggaran yang
dikucurkan Perum Bulog sebesar 5 triliun serta anggaran kedaulatan pangan
sebesar 4,2 triliun. Selain itu Menteri Perdagangan juga terlihat kurang
koordinasi, Menteri Pertanian menyatakan ini adalah anomali dan masih ada
beberapa lagi yang miskoordinasi. Inilah yang harus segera dibenahi.
4.
Harga
Daging: Mari Berpikir Rasional Daging sapi di pasar tradisional.
Keinginan pemerintah selama Ramadan dan Lebaran agar
daging sapi berada pada harga yang ideal menimbulkan pertanyaan, apakah benar
akan terealisasi? Melihat hal ini, Ronny Noor kemudian menjabarkan bahwa ada
beberapa fakta yang harus diperhatikan. Pertama, produksi daging nasional
memang kurang. Fakta menunjukkan produksi daging nasional hanya mampu mencukupi
maksimal sekitar 85% kebutuhan daging nasional. Oleh karena itu untuk menutup
kekurangan suplai ini maka pemerintah harus melakukan impor. Fakta kedua,
haruskah mengimpor daging hanya dari Australia? Salah satu alasan utama mengapa
sampai saat ini kita mengandalkan daging impor dari Australia adalah masalah
aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku. Adanya aturan inilah membuat
ketergantungan Indonesia akan supplai daging dan ternak hidup dari Australia
semakin kronis yang berujung pada tingginya harga daging di pasaran karena
tidak adanya persaingan harga. Ketiga, impor sapi hidup memang pilihan utama.
Aturan yang ada saat ini yang sebenarnya mengharuskan pihak pengimpor untuk
memelihara sapi impornya sampai batas waktu tertentu dinilai masih memadai.
Keempat, harus berani berkeringat. Penanganan serius memang tengah dilakukan
oleh pihak yang berwenang. Dan ini tertuang dalam kedaulagan dan keamanan
pangan nasional. Namun selama akar masalahnya tidak diatasi maka lonjakan
daging sapi akan tetap jadi ritual tahunan. (YUD)
sumber :
http://www.kompasiana.com/kompasiana/4-alasan-mengapa-harga-sembako-naik-saat-lebaran_576d01aad27e611907da10b8
Subscribe to:
Posts (Atom)
About Author
Popular Posts
-
Pengertian dan Bagian-bagian CPU (Central Processing Unit)
-
Kasus Penarikan Obat Nyamuk HIT
-
ASEAN Economic Community
-
Exclamatory, Declarative,Imperative and Introgative Sentences.
-
Industri di Indonesia
-
Sejarah Keanekaragaman Seni dan Budaya Indonesia
-
Freeport di Indonesia
-
Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi
-
Pengertian dan Bagian-bagian CPU (Central Processing Unit)
-
Profesi Akuntansi
Latest Post
About Me
Powered by Blogger.
0 comments: