Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh
hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum
hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak
dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.
Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1
KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak
kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
1. Cakap melakukan
perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat.
2. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap membuat perjanjian :
a. Orang yang belum
dewasa,
b. Orang ditaruh bawah pengampuan,
c. Orang wanita dalam
perkawinan.
2. Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum
seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
- Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
- Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi
objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai
oleh subjek hukum.
Hubungan
hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh.
seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan
kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari
wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara
pembeli dan penjual). Dalam
hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak),
objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari
wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni
benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2:
- Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam KUH perdata perbedaa benda yang paling
penting adalah membedakan bendak bergerak dan tidak bergerak.
- Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
- Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan
benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
- Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
- Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
- Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
SUMBER:
0 comments: