Tata Cara Mendirikan Koperasi
Pada tulisan kali ini saya akan membahas
tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara
dalam mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut
:
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum
Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§
Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
§
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
§
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan Tujuan
- Jenis koperasi dan bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan jangka waktu dan sisa hasil usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan
:
- Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
2 Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) :
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan
pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
2. Surat keterangan berkelakuan baik
3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Sumber : https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
0 comments: