Macam-macam Perjanjian
Macam Macam
Perjanjian dalam Hukum Kontrak
Perjanjian dapat dibedakan menurut
berbagai cara, antara lain:
1. Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
Suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain,
tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalh perjanjian dimana terhadap
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak
dalam memberikan prestasi tidak imbang.
Contoh: Perjanjian pinjam pakai ----> debitur mempunyai
beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.
Perjanjian cuma cuma dan atas beban
penekanan perbedaannya ada di PRESTASI
3. Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan
Kewajiban harus imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli
4. Perjanjian Sepihak.
Hanya ada satu hak saja dan hanya
ada satu kewajiban saja. cntoh: Hibah
Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak penekanan perbedaannya
ada di hak dan kewajiban.
5. Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah
perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah
mempunyai kekuatan mengikat.( Pasal 1338)
6. Perjanjian RIIL
perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misal:
Perjanjian penitipan barang, PErjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus memakai akta
nota riil. contoh: jual beli tanah.
8. Perjanjian bernama
dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah
diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT.
Perjanjian tidak bernama (innomina)
adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang
dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran,
Perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir.
Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan
penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya
melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal
Pembebasan Utang
0 comments: