Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal
7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak cipta
yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali
jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal
29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak
cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
b.
Hak Kekayaan Industri
- Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun
invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan
baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
- Merek
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara
jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal
4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan
untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor,
mengimpor.
Dalam Pasal
40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya
hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan
pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan
denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik pblik.
Dalam Pasal
5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia
dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan
sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini
diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri.
Setiap hak
desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain
Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri.
Desain
industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan
denda.
sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html
0 comments: