Kemiskinan di Indonesia
Materi
: Masalah Perekenomian
Indonesia.
Emilinda Putri – 1EB26 – 23214556
Hello World!
Kemiskinan adalah salah
satu masalah yang dihadapi oleh berbagai negara-negar adi dunia,khususnya
negara berkembang seperti di Indonesia. Apalagi pemerintah belum menemukan
solusi unutk memberantas kemiskinan yang ada di Indonesia. Hal ini tentunya
sangat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa Indonesia agar indonesia menjadi
negara maju. Hal ini sudah berlangsung sangat lama sejak awal mula masa
pemerintahan Presiden Soekarno sampai yag terakhir presiden SBY. Semua calon
pemimpin bangsa saat masa kampanyenya menjadikan msalah kemiskinan sebagai
prioritas utama masalah yang harus ditangani. Tetapi sampai sekarang hal belum
ada yang bisa mengatasinya dan kemiskinan yang ada di indonesia masih terus
terjadi.
Setiap Maret dan
September BPS melakukan survei mengenai kemiskinan. Menurut hasil survei BPS, penduduk miskin di perkotaan terbanyak berada
di Pulau Bali dan Nusa Tenggara,
sementara penduduk miskin di pedesaan terbanyak di Pulau Maluku dan Papua. Menurut hasil survei BPS pada bulan Maret 2014 jumlah
penduduk miskin sebesar 28,28 juta orang. Angka yang sangat besar bukan?
Berdasarkan
data diatas menurut sya pemerintah harus mengambil kebijakan untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Hal-hal yang harus dilakukan pemerintah yang pertama
adalah dengan membuat lapangan pekerjaan,kemudia pemerintah harus dapat
memberantas korupsi. Karena korupsi berbagai infrastuktur dan pelayanan
masyarakat yang harusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu malah di
nikmati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Selanjutnay adalah
pemerintah harus bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar semua
lapisan masyarakat tidak merasa terbebani dengan harga bahan pokok makanan yang
tinggi, yang terakhir adalah pemerintah harus membangun banyak sarana-sarana
yang berhubungan dengan pelayanan publik. Contohnya seperti sekolah,rumahsakit
dan lain sebagainyaagar semua lapisan masyarakat dapat terpenuhi berbagai
kebutuhan hidupnya dan tidak ada ksenjangan sosial.
Sumber :
hukum.kompasiana.com
0 comments: